News

Riset Nasional Terkoordinasikan Terpusat

JAKARTA – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) tengah menyiapkan peraturan menteri pasca terbitnya Perpres No 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045 belum lama ini.

Menristekdikti, M.Nasir mengatakan, agenda dan penganggaran penelitian di lembaga pemerintah bakal dikoordinasikan terpusat melalui Perencanaan Riset Nasional (PRN). Hal tersebut akan diatur dalam Permen tersebut.

“Penugasan-penugasan riset nantinya terintegrasi. Peraturan menteri mengatur masalah koordinasi antara kementerian/lembaga, sedangkan dalam RIRN mengenai fokus risetnya sudah lengkap,” kata Nasir pada di sela-sela kunjungan kerja di Surabaya, Jawa Timur.

Menurutnya, selama ini agenda riset di berbagai K/L tidak terintegrasi dan tidak fokus. Selain itu, penganggaran dana riset yang tersebar di berbagai lembaga tersebut menjadikan riset tidak optimal.

Ia berjanji Permen yang tengah disiapkan bakal selesai dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan segera selesai,” imbuhnya.

Perpres RIRN mengamanat seluruh lembaga riset di K/L yang selama ini berjalan sendiri-sendiri, tanpa sinergi, harus dikoordinasikan. Dalam Beleid tersebut juga ditetapkan delapan bidang penelitian menjadi agenda riset nasional. Bidang-bidangnya meliputi pangan, energi, kesehatan, transportasi, produk rekayasa keteknikan, pertahanan dan keamanan, kemaritiman, dan sosial humaniora.

Direktur Riset dan Pengembangan Iptek Kemenristek Dikti, Ira Nurhayati Djarot menambahkan, penelitian Indonesia seperti mengalami masalah ganda. Pertama, dana riset tergolong kecil bila dibandingkan dengan negara-negara lain, yakni 0,25 % dari PDB atau sekitar Rp. 25 Trilliun. Kedua, anggaran yang kecil itu terserak di berbagai lembaga tanpa koordinasi dan sinergi sehingga hasilnya minim.

“Kita perlu koordinasi. Dana riset kita sedikit, dan tidak ada konsesus bersama sehingga tidak berdampak banyak,” ujarnya.

Menurutnya, peraturan menteri yang tengah disiapkan bakal mengatur mengenai PRN yang akan ditetapkan secara periodik lima tahunan. (IFR/Media Indonesia)

 

Join The Discussion