News

Anggaran Riset 2017 Rp29,9 Triliun, Hasilnya Dipertanyakan

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengakui selama ini lembaga riset di Kementerian/Lembaga masih berjalan sendiri-sendiri.

“Pada 2017, terdapat anggaran Rp24,9 triliun (seluruh anggaran riset), dari situ jadinya apa? Duplikasi dan tumpang tindih riset terjadi,” kata Nasir

Untuk itu pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) guna mengoordinasikan seluruh lembaga riset di Indonesia.

Pihaknya juga sedang menyiapkan turunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) berupa Peraturan Menteri terkait dengan rencana induk tersebut.

“Maka dengan RIRN bisa dikontrol semua riset-risetnya,” katanya.

Nasir menjelaskan, Peraturan Menteri pertama akan fokus pada teknis koordinasi lembaga riset Kementerian/Lembaga di mana Kemristedikti bersifar sebagai koordinator.

Perpres Nomor 38 Tahun 2018 tentang RIRN, lanjutnya, telah mengamanatkan agar seluruh Nantinya, Nasir mengatakan semua lembaga riset terintegrasi, dipusatkan di Puspiptek, Serpong.

“Tapi tidak ada badan baru. Karena Presiden juga tidak mau menambah lembaga-lembaga baru, ini supaya lebih efisien,” kata Nasir.

Lihat juga: Santri, Internet dan ‘Bekal’ Bertarung di Kampung Global

Senada, Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristekdikti Mohammad Dimyati mengatakan Perpres RIRN akan mengawal indikator capaian riset yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk swasta.

“Kalau masalah apakah nantinya akan ada satu Kementrian atau Lembaga yang akan mengkoordinasikan riset, sekarang sedang dibicarakan di RUU Sinas Iptek. Tapi yang jelas dengan Perpres 38 Tahun 2018 ini fokus penelitian sampe 2045 sudah ditentukan dan aturan ini bisa digunakan untuk acuan Kementerian/Lembaga dalam koordinasi,” lanjutnya. (IFR/CNN.com)

Join The Discussion