News

Perkuat Inovasi Melalui Puja Indah

Kementerian Dalam Negeri akan mendorong percepatan ketertinggalan pembangunan sebuah daerah dengan melakukan percepatan pembangunannya melalui replikasi Inovasi Daerah yang telah menjadi best practice dengan memodifikasi inovasi tersebut menjadi sebuah inovasi yang berskala nasional yang dapat digunakan bersama oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dengan menggunakan sistem informasi, berupa aplikasi dan infrastruktur berbagi pakai. Aplikasi itu bernama Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah)

Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah, Safrizal mengatakan, tujuan dari penerapan Puja Indah ini adalah untuk memastikan integrasi antar komponen sistem berjalan dengan baik., mengefisienkan perbaikan cara kerja layanan kepada masyarakat sehingga tercapai inovasi yang diharapkan. “Yakni menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, dan lebih baik,” tuturnya dalam acara Rapat Koordinasi Teknis Standarisasi Litbang Daerah di Aula BPP Kemendagri, Senin (4/6) yang dihadiri penuh oleh BPP Daerah

Cara ini dinilai merupakan wujud dorongan implementasi PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi Daerah, yang menyatakan bahwasanya bentuk Inovasi Daerah meliputi 1) Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah; 2) Inovasi Pelayanan Publik dan 3) Inovasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan beserta Inovasi Dukungan Kelitbangan. “Inovasi tata kelola pemerintahan dikembangkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses manajemen penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sekaligus membangun keterbukaan informasi publik,” terangnya.

Sementara menurutnya Inovasi Pelayanan Publik merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik. “Seperti layanan pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perizinan, komiditi, Adpinduk Capil,” jelasnya.

Lalu terkait Inovasi Daerah yang berkaitan dengan urusan pemerintahan maksudnya adalah setiap daerah punya potensi masing yang tidak sama. “Jadi daerah punya kewenangan mengatur segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi best practices sesuai dengan daerah masing-masing,” terangnya.

Safrizal berharap, nantinya melalui Puja Indah ini diharapkan seluruh jenis inovasi yang termaktub dalam PP Inovasi Daerah itu dapat terealisasi dalam satu aplikasi yang dapat memayungi segala bentuk inovasi di daerah. (IFR)

Join The Discussion