News

Mendagri: Jokowi Kembali Aktif Sebagai Gubernur DKI Jakarta

Jakarta, – Joko Widodo kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta, Rabu (23/7), setelah mengambil cuti selama proses kampanye Pilpres 2014.

“Hari ini juga sudah harus kembali (bekerja sebagai Gubernur DKI Jakarta, red). Sekarang kan masih gubernur,” kata Mendagri Gamawan Fauzi sebelum Rapat Kabinet Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/7).

Mendagri menjelaskan, masa cuti Jokowi berakhir hingga KPU telah menetapkan capres dan cawapres terpilih. Seperti diketahui, KPU telah menetapkan Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai pemenang Pilpres 2014.

Setelah tanggal 20 Oktober, resmi dilantik menjadi presiden, kata Mendagri, maka untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur maka diusulkan jabatan gubernur. “Kalau ada jabatan lebih dari 18 bulan, diusulkan lagi wakilnya,” katanya.

Menurutnya, kalau semua berjalan lancar maka akan dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober. “Tapi sebelum itu harus ajukan dulu pengunduran diri ke DPRD,” katanya.

“Setelah resmi ada keputusan KPU, beliau mundur, diberhentikan dengan hormat, proses wakilnya akan dilanjutkan. Tidak boleh rangkap jabatan gubernur dan presiden,” katanya.

Ditanya kapan Jokowi mengajukan pengunduran diri dari jabatan Gubernur DKI, menurut Gamawan, “Boleh saja proses pengajuan pengunduran diri sekarang, tapi proses di DPRD,” katanya.

Mengenai kemungkinan pengunduran diri Jokowi akan ditolak DPRD, Gamawan mengungkapkan, “Kuncinya hanya DPRD. Proses hukum itu DPRD. Pemerintah (presiden dan Mendagri) hanya administratif.”

Sumber : www.jurnas.com