Jakarta – Presiden terpilih, Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi harus segera mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2014 mendatang. Pasalnya, dalam peraturan tidak diperbolehkan adanya rangkap jabatan.
“Paling lama (pengunduran diri) sebelum pelantikan. Karena tidak boleh rangkap jabatan. Jadi sebelum 20 Oktober sudah keluar pemberhentian beliau sebagai Gubernur,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dikantornya, Rabu (23/7/2014) malam.
Karena itu untuk saat ini Jokowi harus segera mengajukan pengunduran diri ke DPRD DKI Jakarta.
“Kita harapkan sebelum tanggal 20 (Oktober 2104) belum dilantik sudah selesai (pengunduran diri), agar jangan ada rangkap jabatan. Saya sudah surati beliau untuk aktif hari ini. Beliau sudah tahu,” tandasnya.
Sumber :www.nasional.inilah.com