News

Riset Tulang Punggung Industrialisasi

Standar mutu industri dan perdagangan produk-produk minyak sawit global, hendaknya datang dari Indonesia dan diperjuangkan menjadi standar mutu global perdagangan minyak sawit. Inisiasi stanadar mutu ISPO (Indonesia Sunstainability Palm Oil) yang diberlakukan secara mandatori sejak tahun 2011 merupakan bagian langkah menjadi pemimipin standar mutu minyak sawit global.

Mutu, keberlanjutan (sustainability), daya saing yng sesunguhnya merupakan atribut supply chain dari hulu hingga hilir, dari laboraturium bibit sampai kemeja makan konsumen dan bersifat telusuri (traceable). Untuk menjadi pemimpin standar mutu minyak sawit global, ISPO harus naik kelas dan diperluas dari ISPO on-fram menjadi ISPO Megasektor Sawit (total supply chain) yang diperjuangkan menjadi sistem tata kelola dan sertifikasi sustainability sawit global.

Untuk mewujudkan sebagai pemimpin standar mutu industri dan produk minyak sawit global yang demikian, Megasektor Sawit memerlukan pengelolaan yang integratif dari hulu sampai ke hilir, dari sentra perkebunan sawit kepasar internasional. Mengintegrasikan standar mutu dari hulu ke hilir, dari sentra kebun-kebun sawit ke sentra-sentra konsumren di setiap negara.

Mengintegrasikan kebijakan merespon perubahans perubahan pasar dari negara-negara importir minyak sawit keseluruh komponen Megasektor Sawit secara cepat dan efisien. Untuk ini dukungan riset dibidang global supply chain management, standarnisasi produk dan promosi stsnadar mutu produk sawit secara internasional, riset kebijakan transnasional dan lain-lain sabgat diperlukan.

Begitu luas dan pentingnya dukungan riset yang diperlukan industri sawit Indonesia saat ini menuju kedepan. Hal ini jelas memerlukan dana riset yang besar dan berkelanjutan. Untuk ini pasal 93 UU No. 39/2014 Tenatang Perkebunan telah memfasiltasi (antara lain) penyedian dana untuk riset sawit.

UU tersebut telah ditidak lanjuti denga PP No. 24/2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, PP No. 61 /2015 tentang Penghimpunan Dana dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Dana Sawit), PMK No. 113/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, PMK No. 114/PMK No. 05/2015 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada kemitraan keuangan. Intinya pemerintah melalui BPDPKS menghimpun Dana Sawit dari sektor minyak sawit yang digunakan antara lain untuk pembiayaan riset sawit. (IFR/SawitIndonesia.com)

Join The Discussion