Jakarta,— Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memerintahkan seluruh kepala daerah untuk tidak mengucapkan selamat kepada calon presiden dan wakil presiden yang dinilai sudah memenangi Pemilu Presiden (2014) hanya berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) lembaga survei.
Kepala daerah diminta menunggu hasil resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), 22 Juli 2014 mendatang. “Kepala daerah jangan mengucapkan selamat hanya atas hasil quick count. Taati saja Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 (tentang Pilpres) dan tunggu hasil resmi dari KPU pada 22 Juli nanti,” ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2014).
Dia mengatakan, larangan itu juga berlaku bagi kepala daerah yang menjadi bagian tim pemenangan pasangan calon tertentu. “Ya kalau tidak ke publik silakan saja,” kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Proses rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2014 mulai berlangsung di tingkat provinsi, Jumat hingga Sabtu (19/7/2014). Kemudian, Minggu (20/7/2014) hingga Selasa (22/7/2014) dilakukan rekapitulasi di tingkat nasional.
KPU yakin pada 22 Juli dapat menyelesaikan proses rekapitulasi perolehan suara pilpres secara nasional dan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2014-2019.
Sumber : www.kompas.com