News

BCA Jalin Kerjasama dengan Kemendagri pada Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP Elektronik

Jakarta – Menunjukkan komitmennya untuk selalu memberikan keamanan bertransaksi kepada nasabah, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) melakukan penandatangan perjanjian kerjasama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan KTP Elektronik dengan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Menara BCA pada hari Kamis (26/6).

Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Presiden direktur BCA Jahja Setiaatmadja, Direktur BCA Suwignyo Budiman, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan 1 Otoritas Jasa Keuangan Mulya E. Siregar, Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Hammam Riza, dan Kepala Pusat Pengkajian Kriptografi Deputi III Lembaga Sandi Negara Ahmad Toha.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan bahwa identitas nasabah yang akurat merupakan aspek terpenting bagi sistem informasi perbankan. Inilah yang mendasari penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BCA dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan KTP Elektronik. “Dengan adanya kerjasama ini, BCA dapat melakukan layanan pembukaan rekening dengan lebih cepat dan verifikasi data identitas nasabah dengan lebih akurat dan pihak perbankan dapat melakukan mitigasi risiko dari berbagai modus operandi penipuan perbankan,” ujar Jahja.

Perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan KTP Elektronik, merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Dalam Negeri dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 20 Februari 2014 nomor: 471.12/963/SJ dan nomor: PRJ-21/D.01/2014.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini akan memberikan gambaran bahwa Pengguna Data Kependudukan berkomitmen memanfaatkan KTP Elektronik dan Database Kependudukan berbasiskan NIK dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan publik kedepan. Oleh karena itu, Perjanjian Kerjasama seperti ini masih akan dilanjutkan dengan instansi lain.

Sumber : www.detiknews.com