News

Proses Lelang di Kemendagri Diminta Transparan

Jakarta, – Sekretaris  Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A Temenggung meminta kepada seluruh jajaran tugas Unit Layanan Pengandaan (ULP) bersikap profesional dalam melakukan proses lelang pengandaan barang dan jasa di lingkungan Kemendagri. Utamanya dalam meningkatkan kualitas pengandaan barang dan jasa di lingkup Kemendagri.

“Saya mengharapkan transparansi, akuntabilitas dan kecepatan dalam menangani proses lelang paket-paket pengandaan barang dan jasa pemerintah, sehingga keterlambatan proses penyelesaian pekerjaan pada akhir tahun tidak terjadi lagi dan tidak ada temuan BPK,” ujar Yuswandi saat peresmian ULP di kantor Kemendagri di Jakarta, Jum’at (11/7).

Menurutnya, pendirian ULP barang dan jasa pemerintah di lingkup Kemendagri merupakan amanat Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang pengandaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi lainnya membentuk ULP. Bahkan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan aturan yakni Peraturan Mendagri No 35 Tahun 2014 tentang pembentukan UPL dan Keputusan Mendagri No 027-3216 dan Nomor 027-3217 tahun 2014 tentang standart operasional ULP di Kemendagri. “Pendirian ULP di Kemendagri merupakan komitmen dan terpadu sesuai dengan perudang-undangan terkait dengan pengandaan barang dan jasa,” kata Yuswandi.

Berdasarkan keputusan Mendagri, tim seleksi telah menyelesaikan tugas menyeleksi anggota ULP. Kini sudah terdapat sebanyak 109 anggota kelompok kerja unit layanan pengandaan barang dan jasa Kemendagri. Mereka menempati beberapa pokja menangani bidang barang, pekerjaan kontruksi, jasa konsultansi dan pokja di bidang jasa lainnya. “Indikator dan peformance ukurannya harus sangat jelas, artinya UPL bekerja bukan proses jadinya. Tetapi ukuran yang kita audit terhadap barang dan jasa dengan meneliti dan tidak membuang waktu,” ujarnya.

Sumber : www.jurnas.com