JAKARTA – Dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Program 2019, Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kemendagri mengusulkan beberapa program kelitbangan yang akan dilaksanakan pada 2019. Program tersebut disampaikan oleh masing-masing Kapuslitbang BPP Kemendagri kepada peserta dari BPP Daerah di Hotel Arya Duta Jakarta 4/4.
Di antara para Kepala Puslitbang yang menyampaikan program kelitbangan, salah satunya adalah Kepala Puslitbang Pembangunan dan Keuda BPP Kemendagri Mauritz Panjaitan.
Mauritz menyampaikan wacana program yang akan dilaksanakan oleh Puslitbang Pembangunan dan Keuda. Beberapa program tersebut di antaranya Puslitbang yang dipimpinnya masih akan berfokus pada polemik UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pendapatan asli daerah, integritas transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta dana hibah dan bantuan sosial.
Menurut Mauritz, UU 23 Tahun 2014, saat ini masih banyak memunculkan polemik terutama di daerah. banyak daerah tidak setuju terkait pengalihan kewenangan dari daerah ke pusat, atau urusan kewenangan kabupaten yang dilimpahkan ke provinsi.
“Ini akan kita soroti, ini saja sudah bisa memtekan mana saja yang akan kita kaji. Pengalihan urusan daerah pasca UU No 23 Tahun 2014, terkait pengalihan kewenangan,” ujarnya.
Mauritz menambahkan penelitian terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak kalah penting untuk dikaji. Sebagai contoh, permasalahan pajak dan retribusi daerah sehingga akan dilakukannya revisi terhadap UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Pasalnya selama ini basis pajak belum dilakukan secara merata dan jauh dari konsep keadilan khususnya di daerah.
“Selain itu, transparansi pengelolaan keuangan daerah menjadi penting agar tidak terjadi lagi kesalahan dalam perencanaan APBD, banyak tersangka karena salah merencanakan di APBD. Dana Bansos juga akan kita kaji, ini menjadi prioritas kita. Banyak regulasi terkait dana Bansos dan hibah, kita akan melihat regulasi tersebut apa yang menyebabkan banyak masalah dana bansos di daerah,” kata Mauritz. (MSR)