News

Anggota Dewan Usulkan UU Peneliti dan Penelitian

Anggota Komisi X DPR RI Noor Achmad mengusulkan agar dibentuk Undang-Undang tentang Peneliti dan Penelitian. Hal tersebut agar ada roadmap dari grand design atau cetak biru tentang penelitian yang baik di Indonesia.

Hal itu ia ungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Evaluasi Pendidikan Tinggi Komisi X DPR RI dengan Ketua Asosiasi Peneliti Senior Indonesia, Ketua ICMI, Ketua APMI, Ketua APPI, dan Ketua Himpenindo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2018).

“Saya usulkan agar segera dibentuk Undang-Undang tentang Peneliti dan Penelitian. Saat ini sudah ada Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, tetapi belum ada Undang-Undang tentang Peneliti dan Penelitian. Kalau ada Undang-Undang tentang Peneliti dan Penelitian tersebut, maka ada roadmap grand design atau cetak biru bahwa penelitian itu seharusnya seperti apa,” ucap Noor Achmad.

Menurut politisi Partai Golkar itu, penelitian yang sifatnya kecil seolah tidak akan ada artinya. Sebab pihak tertentu seperti perusahaan juga akan merasa ragu-ragu untuk menggunakan hasil penelitian itu.
“Penelitian senilai Rp10 juta atau Rp1 miliar untuk apa. Di luar negeri anggaran untuk penelitian itu bisa mencapai ratusan miliar, dan pasti menghasilkan sesuatu yang hebat,” ujarnnya.

Terhadap persoalan batasan umur seorang peneliti yang diatur hanya hingga usia 60 tahun, bagi Noor Achmad hal itu juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keraguan, termasuk keraguan pemerintah sendiri terhadap peneliti.

“Peneliti itu semakin tua semakin hebat. Umur 60 tahun ke atas itu lebih hebat, karena memiliki kematangan ilmu. Tetapi kalau umur 60 tahun saja sudah diputus, berarti pemerintah sendiri sudah ragu-ragu terhadap peneliti,” kata Noor Achmad.

Politisi dapil Jateng itu menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh para peneliti dari berbagai asosiasi itu sudah menjadi catatan resmi Komisi X DPR RI sejak awal. Semua persoalan yang disampaikan sudah sama dengan pemikiran para Anggota Dewan di Komisi X DPR RI.

Sebelumnya, Ketua Himpenindo Bambang Subiyanto menyampaikan, beberapa permasalahan yang terkait dengan peneliti, diantaranya disebutkan bahwa dengan adanya PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, ditetapkan bahwa jabatan fungsional Madya pensiun pada usia 60 tahun.

Persoalan lainnya adalah mengenai jumlah SDM pelaku riset dan pembiayaan masih jauh dari tingkat ‘Critical Mass’, sehingga output riset masih belum menonjol.

Ia menambahkan, jika dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura, Tenaga Peneliti Indonesia masih sangat kurang. Apalagi dengan adanya PP 11 Tahun 2017 tersebut, menyebabkan jumlahnya semakin berkurang lagi. Padahal idealnya jumlah peneliti yang ada itu seharusnya berjumlah 200 ribu Peneliti. (IFR/Tribunnews.com)

Join The Discussion