Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Koperasi dan UKM, membuat nota kesepahaman (MOU) koordinasi pelaksanaan undang-undang (UU) No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Lewat MOU ini, masalah-masalah yang melibatkan LKM seperti koperasi tidak lagi terulangi. Masih hangat menjadi perbincangan adalah kasus‎ Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang merugikan banyak orang.
“Baik LKM yang salah satunya adalah koperasi ada yang manajement kontro ada yang baik dan kurang. Nah ini merupakan langkah awal yang akan menangani hal-hal seperti itu. Bukan hanya prefentif tapi juga kuratif,” kata Chairul Djamhari, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop usai penandatangan di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Selain koperasi, MOU ini juga akan meliputi pengawasan koperasi simpan pinjam, Baitul Maal Bitamlik (BMT), dan lembaga sejenis lainnya. Terutama untuk LKM yang belum berbadan hukum.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Haddad mengatakan, dari koordinasi yang ada, akan diwujudkan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM. Nantinya juga akan melibatkan pemerintah daerah.
“Koordinasi di antara kita, OJK dan Kemendagri serta MenkopUKM dilaksanakan lebih efektif dalam lembaga keuangan mikro,” ujarnya.
Ruang lingkupnya meliputi, sosialisasi UU, investarisasi LKM yang belum berbadan hukum, penyusunan peraturan pelaksana, pendataan dan peningkatankapasitas SDM Pemda untuk pembinaan dan pengawasan LKM.
Kemudian fasilitasi penunjukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pembina dan pengawas LKM oleh bupati/walikota, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM dan pemanfaatan data dan informasi.
Sumber : www.detik.com