News

Pj Gubernur Kalbar Ingatkan 10 Komitmen Bersama KPK

SAMBAS – Kepala Bappeda Kalbar, Ahi menyampaikan, sambutan Pj Gubernur Kalbar, Doddy Riyadmadji yang mengungkapkan, kebijakan pembangunan untuk tahun 2019 memasuki periode transisi, yaitu dalam tahapan pemantapan pembangunan berkelanjutan.

Rencana Program Prioritas dalam Rancangan Awal RKPD Tahun 2019, disesuaikan dengan Program pembangunan daerah dalam RPJMD Perubahan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2013-2018.

“Sehingga pada tahun 2019 kebijakan pembangunan, diarahkan pada pencapaian indikator-indikator kinerja pembangunan, yang menyamai target dalam RPJMD Perubahan Provinsi Kalbar Tahun 2013-2018, bahkan lebih tinggi dari rata-rata nasional,” ungkapnya.

Fokus prioritas program pada tahun 2019, melalui pengembangan industri hilir berbasis sumber daya lokal, pemantapan pengembangan SDM berkualitas, pengembangan pusat inovasi, pemantapan sistem konektivitas, peningkatan efisiensi, efektivitas dan responsibilitas pelayanan publik serta penyiapan landasan pembangunan berkelanjutan pada periode berikutnya.

“Sebagaimana hasil pertemuan dengan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Satgas Koordinator Supervisi (Korsup) Pencegahan pada tanggal 1 Februari 2018 di Jakarta. Guna menciptakan transparansi perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah, Pemerintah Daerah harus menerapkan sistem perencanaan anggaran berbasis IT (e-planning),” tegasnya.

Lanjutnya, dalam rangka kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi.

Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK (Korsupgah) melakukan serangkaian kegiatan untuk mengidentifikasi potensi pada tata kelola Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Kalbar, yang mulai dilaksanakan mulai tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2018.

“Pada tanggal 5 Maret 2018, Satgas Koordinator Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK berkunjung ke Provinsi Kalbar, guna mempersiapkan rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi dan persiapan penandatangan Mou komitmen pencegahan korupsi,” terangnya.

Kemudian, pada tanggal 8 Maret 2018 di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.

Serta penandatanganan MoU 10 (sepuluh) komitmen bersama KPK dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, yang di antaranya, melaksanakan proses perencanaan penganggaran, yang mengakomodir kepentingan publik bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning dan e-budgeting.

Kemudian, melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik, termasuk pendirian unit layanan pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurement serta LPSE.

“Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) berbasis teknologi informasi, yang transparan dan profesional, dan melaksanakan perbaikan tata kelola sumber daya alam, agar bermanfaat bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dan terhindar dari praktik korupsi,” tegasnya.

Melaksanakan tata kelola dana desa, termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel.

“Melaksanakan penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), sebagai bagian dari implementasi sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP),” paparnya.

Memperkuat sistem integrasi pemerintahan daerah, melalui implementasi sistem pengendalian gratifikasi dan pelaporan LHKPN.

Membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.

Melaksanakan perbaikan pengelolaan sumber daya manusia (SDM), dan penerapan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Serta melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah, dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur dan aplikasi yang transparan dan akuntabel, dan melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

“Sebagaimana hasil penandatanganan MoU di atas. Pemerintah Daerah harus menerapkan sistem perencanaan anggaran berbasis iT (e-planning), sesuai dengan amanat Permendagri nomor 86 Tahun 2017, pasal 14 ayat (3) bahwa Penyusunan RPJPD. RPJMD, dan RKPD dilakukan berbasis pada e-planning,” urainya.

Penerapan aplikasi e-planning dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, harus terintegrasi dengan aplikasi penganggaran (e-budgeting).

Aplikasi pelaporan (e-monev) dan apliasi pemanfaatan data untuk perencanaan (e-database).

Hal ini dalam rangka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi, guna mewujudkan Pemerintah Daerah yang bersih dan untuk mewujudkan konsistensi dan akuntabilitas di Provinsi Kalimantan Barat.

“Di dalam aplikasi e-planning sudah harus memuat Pokokpokok pikiran DPRD yang merupakan pandangan dan pertimbangan dari hasil reses Anggota DPRD. mengenai arah prioritas pembangunan serta mmusan usulan kebutuhan Program dan Kegiatan yang bersumber dari hasil penelaahan pokok pikiran DPRD,” sambung Ahi.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Sambas melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sambas tahun 2019, di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Sambas, Kamis (15/3/2018).

Hadir dalam musrenbang ini, Gubernur Kalbar yang diwakili oleh Kepala Bappeda Kalbar, Ahi. Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili dan Wakil Bupati Sambas, Hairiah.

Selain itu, tampak pula pimpinan dan anggota DPRD Sambas, OPD lingkungan Pemkab Sambas, Camat se-Kabupaten Sambas, instansi vertikal, perguruan tinggi, BUMD, perbankan, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat serta delegasi Musrenbang Kecamatan.

Musrenbang RKPD Kabupaten Sambas tahun 2019, mengusung tema Memacu Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Dasar, Sumber Daya Manusia yang Berkualitas, Pelayanan Publik dan Stabilitas Kamtibmas menuju Sambas yang Berakhlakul Karimah, Unggul dan Sejahtera. (tribunpontianak.co.id)

Join The Discussion