Jakarta: Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi akan memangkas tunjangan kehormatan bagi profesor yang tak membuat jurnal internasional bereputasi. Menurut Anggota Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI) Asep Saifuddin, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan alasan profesor tak bisa memenuhi syarat tersebut.
“Waktu profesor habis digunakan untuk mengajar mahasiswa sarjana karena tidak semua perguruan tinggi mempunyai program doktoral berbasis riset,” kata Asep Saifuddin.
Menurutnya, terlalu banyak mengajar justru membuat profesor kesulitan menulis karya ilmiah. Padahal menulis karya ilmiah harus dipelihara secara terus-menerus, jika tidak, akan menjadi kaku.
“Kemudian yang kedua adalah dana riset yang tersedia relatif kecil dan tersedot ke perguruan tinggi yang sudah matang. Perguruan tinggi yang tertinggal akan kesulitan dalam berkompetisi sehingga kegiatan risetnya minim,” tutur dia.
Dampaknya, dosen-dosen di perguruan tinggi itu tidak punya materi untuk dijadikan bahan jurnal ilmiah. Di sisi lain, jelas Asep yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), banyak profesor Tanah Air yang mengalami kendala menulis dalam bahasa Inggris yang mudah dimengerti.
“Jadi karya ilmiah kita kalah bersaing dan akhirnya ditolak jurnal, walaupun bisa saja substansinya bagus. Tetapi kalau bahasanya tidak bisa dimengerti, maka ditolak,” terangnya.
Selain itu, jarang pula kampus-kampus di Indonesia yang punya lembaga khusus penghalusan karya ilmiah. Sebab pada umumnya, perguruan tinggi menyerahkan karya ilmiah ke individu dosen tanpa unit alat bantu seperti Unit Scientific English Writing yang bertugas membantu menghaluskan bahasa jurnal sebelum dikirim ke jurnal internasional.
“Banyak juga profesor yang terjebak jabatan struktural. Hal ini juga wajar, karena pendapatan mereka tidak cukup untuk hidup tenang,” cetus Asep.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Beleid itu menyebut tunjangan kehormatan profesor akan diberikan jika memiliki paling sedikit satu jurnal internasional bereputasi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Jika tak memenuhi persyaratan, maka tunjangan tersebut akan dihentikan sementara. (www.medcom.id)