Kupang, – Kepala Bagian Umum Kota Kupang, Jefta Bengu, tersangka korupsi pembebasan tanah di Kelurahan Manulai 2, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengembalikan uang korupsi senilai Rp 1,2 miliar. “Dana yang dialokasikan dikembalikan seluruhnya oleh tersangka,” kata Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, kepada Tempo, Kamis, 3 Juli 2014.
Menurut dia, pengembalian dana itu diserahkan oleh istri tersangka, Dorythia Bengu-Weo, yang dilakukan dalam dua tahap pengembalian. Pertama senilai Rp 1 miliar dan penyerahan selanjutnya Rp 260 juta. Pengembalian ini dilakukan tersangka walaupun Kejaksaan belum menetapkan kerugian negara dugaan korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Manulai 2 itu karena masih dalam perhitungan. “Dana yang dikembalikan yang dialokasikan untuk pembebasan lahan,” ujarnya. Walaupun dananya telah dikembalikan, katanya, hal itu tidak akan menghapus perbuatan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka. “Proses hukum tetap jalan. Sekarang masih penyidikan,” katanya.
Wali Kota Kupang Jonas Salean mengatakan pengembalian uang korupsi dari satu pejabatnya merupakan inisiatif sendiri dengan menggunakan uang pribadi karena pemerintah tidak menyiapkan anggaran untuk membantu mengembalikan dana korupsi. “Pemerintah tidak membantu talangi pengembalian uang korupsi,” katanya. Jefat Bengu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Manulai 2 untuk pembangunan perumahan murah. Pemerintah telah menganggarkan dana itu pada 2007 senilai Rp 1,2 miliar. Namun, pada 2010 dianggarkan lagi dengan nilai yang sama.
Sumber : www. korantempo.com