News

Ahok: Harusnya Polri di Bawah Kemendagri

Jakarta, — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berpendapat, seharusnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah sebuah kementerian.

Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, kementerian yang paling ideal untuk membawa Polri adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Di bawah kementerian normalnya, harusnya sih di bawah Mendagri. Tapi polisinya mau apa enggak? Tentara saja di bawah kementerian. Kalau struktur sipil harusnya seperti itu,” katanya, di Balaikota Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Ahok berpendapat, penempatan Polri di bawah Kemendagri akan membuat korps baju coklat itu lebih mudah bekerja sama dengan pemerintah daerah. Namun, Ahok menilai, apabila Polri berada di bawah Kemendagri, maka nantinya harus ada pemisahan antara kepolisian nasional dan kepolisian daerah, seperti sistem yang dijalankan di Amerika Serikat.

“Kalau di luar negeri kan ada sheriff, polisi negara bagian, atau federal. Kalau mau mengarah ke situ (polisi di bawah Kemendari), berarti selain polisi nasional, harus ada polisi di daerah lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Ahok sempat menilai kewenangan yang saat ini dimiliki oleh Polri terlampau besar. Sebab, satu-satunya yang dapat mengontrol Polri hanyalah lembaga kepresidenan.

Hal itu disampaikannya di depan sekelompok ibu-ibu dari Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), Selasa (24/6/2014), yang mendatangi Balaikota Jakarta untuk menyampaikan keluhan mengenai investasi bodong yang dilakukan GTIS.

Kelompok tersebut mengaku datang ke Balaikota karena merasa perkembangan penyelidikan kasus investasi bodong GTIS yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tak menunjukkan perkembangan.

“Saya tidak bisa bantu ibu kalau urusannya sama polisi. Saya tidak bisa mengatur polisi karena polisi itu paling hebat di Indonesia, sebab dia hanya di bawah presiden,” jelas Ahok.

Salah seorang ibu yang tampak membawa anak langsung menyampaikan bahwa selain di Bareskrim, mereka juga telah mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan kasus yang sama.

Namun, lagi-lagi Ahok menegaskan bahwa kedudukan Kapolda Metro Jaya tidak berada di bawah Gubernur DKI Jakarta.

Sumber : www. kompas.com