Jakarta – Selama ini masih banyak terjadi pungutan-pungutan liar dalam proses pembuatan KTP elektronik di daerah-daerah. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pungutan liar seperti itu adalah tindak pidana.
“Orang-orang lama itu pembuat KTP-nya semangat karena ada uangnya. Untuk mengatasinya dari Kemendagri akan sosialisasi lagi tidak boleh pungut biaya,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman di kantor PT Jasa Raharja di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2014).
Irman menegaskan, pungutan liar yang terjadi pada proses pembuatan KTP elektronik itu melanggar undang-undang dan bisa dipidanakan. “Itu kan sudah ada undang-undangnya. Melanggar undang-undang itu hukumnya pidana,” katanya.
Irman mengatakan, selain terus melanjutkan proses implementasi KTP elektronik, Kemendagri juga akan menjamin proses pembuatan KTP cepat dan bebas biaya. “Kita akan terus melakukan sosialisasi,” katanya.
Sementara itu, untuk pengawasan Kemendagri akan menyerahkan pada pihak kepolisian. “Pungutan itu kan pidana, jadi kami serahkan pada penegak hukum,” katanya.
Sumber : www.detiknews.com