Jakarta, Jasa Raharja menjalin kerjasama dengan Kementrian Dalam Negeri terkait pemanfaatan data kependudukan. Dengan kerjasama ini diharapkan proses identifikasi korban kecelakaan bisa lebih mudah dan cepat. PT Jasa Raharja dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan dan KTP elektronik.
Dengan integrasi data kependudukan Kementrian Dalam Negeri proses identifikasi korban kecelakaan akan menjadi lebih mudah. Pelayanann juga akan lebih cepat, akurat dan aman karena kemudahan akses database kependudukan dan akurasi data yang disimpan di dalamnya.
MoU itu ditandatangani oleh Direktur Jendral Dukcapil Irman dan Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso. “Dinamika ini semakin canggih, apalagi sekarang sudah segala elektronik,” kata Budi dalam sambutannya setelah penandatanganan di kantor Pusat Jasar Raharja, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/6).
Budi mengatakan Jasa Raharja sudah dapat menyelesaikan pelayanan santunan masyarakat untuk korban meninggal di tempat dalam waktu satu hari satu malam. Jika lebih dari waktu itu akan dikenai penalti. “Jika kecelakaan pagi, jam 10 malam kita sudah bisa bayar,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Irman mengatakan tujuan dari Kementrian Dalam Negeri menggunakan KTP elektronik dan database kependudukan adalah mengefektifkan pelayanan masyarakat.
“Dengan menggunakan data dari Kementrian Dalam Negeri, pelayanan BPJS yang seharusnya memakan waktu dua minggu dapat selesai dalam waktu lima menit. Mudah-mudahan Jasa Raharja juga setelah kerja sama ini dapat meringkas waktu menjadi hitungan menit,” kata Irman.
Irman juga mendemonstrasikan keamanan penggunaan KTP elektronik yang tidak bisa digunakan oleh selain pemiliknya. “Tidak ada yang pernah keluhan karena menggunakan data kami. Itu adalah bukti akurasinya,” katanya meyakinkan.
Sumber : www. medanbisnis.com