News

Hindari Dampak Negatif, Tjahjo ‘Kontrol’ Izin Penelitian

Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Permendagri tersebut diterbitkan pada 11 Januari 2018.

Peraturan tersebut cenderung memperketat penerbitan izin untuk melakukan penelitian. Baik penelitian yang dilakukan oleh kelompok mau pun oleh perseorangan.

Pada Pasal 10, Kemendagri berhak mengkaji tema yang akan diteliti sebelum menerbitkan SKP. Pengkajian dilakukan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Apabila ada potensi ‘dampak negatif’ yang timbul dari tema yang akan diteliti, pemerintah akan menolak menerbitkan SKP. Hal ini dijelaskan secara rinci pada Pasal 11.

Melakukan kajian

Kemudian mengenai tema penelitian yang ruang lingkupnya hanya di kabupaten/kota provinsi, Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota akan melakukan kajian.

Kemudian, badan tersebut akan memberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri agar menerbitkan surat penolakan.

Permendagri Nomor 3 tahun 2018 ini merupakan pengganti dari Permendagri Nomor 64 tahun 2011 dan Permendagri Nomor 7 tahun 2014. Perbedaan Permendagri Nomor 3 tahun 2018 dengan permendagri sebelumnya adalah penggunaan kata ‘dampak negatif’ untuk menolak menerbitkan SKP.

Di Permendagri Nomor 64 Tahun 2011, Kemendagri hanya akan menolak menerbitkan SKP jika peneliti tidak mendapat tanda tangan dari pimpinan yang bersangkutan.

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani mengkritik aturan tersebut. Dalam cuitannya, dia memprotes negara yang turut mengatur proses pencarian kebenaran.

“Negara mengatur dalam proses mencari kebenaran? Ilmu pengetahuan? Yang benar aja Pak Cahyo Kumolo!” katanya dalam akun Twitter.

Direktur Eksekutif Charta Politica Yunarto Wijaya mengatakan hal itu merupakan yang keterlaluan. Dalam cuitannya, dia mengkritik aturan tersebut.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Arief M Edie menolak jika Permendagri Nomor 3 tahun 2018 itu dianggap alat mengontrol izin penelitian. 

“Permen ini bukan sebagai alat kontrol, tetapi sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada peneliti,” ujar Arief saat dihubungi CNNIndonesia.com di Jakarta, Selasa (6/2). (CNN Indonesia)

Join The Discussion