News

Ilmuwan Teliti Metode Baru Hentikan Kecanduan Narkoba

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan peraturan menteri tentang penelitian. Penelitian nantinya harus mengantongi izin surat keterangan penelitian (SKP) dengan syarat harus clear dari perkiraan dampak negatif.

Aturan itu tertuang dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2018. File aturan ini sudah beredar. Ketika dimintai konfirmasi mengenai aturan ini, Tjahjo mengatakan aturan ini masih disosialisasikan.

“Info staf, baru tahap sosialisasi,” kata Tjahjo kepada detikcom, Selasa (6/2/2018).

Dalam aturan itu disebutkan, setiap penelitian yang dilakukan harus memiliki SKP, yang diterbitkan sesuai dengan tingkatannya, bisa oleh pemerintah pusat, provinsi, ataupun kabupaten.

Kewajiban mengantongi SKP dikecualikan untuk penelitian dalam rangka tugas akhir pendidikan sekolah di dalam negeri dan penelitian yang dilakukan pemerintah dengan pendanaan dari ABPN/APBD.

“Tujuan diterbitkan SKP sebagai bentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian dan tidak termasuk pengkajian terhadap substansi penelitian,” demikian bunyi Pasal 2.

Dalam ketentuan itu disebutkan pemerintah berwenang menolak atau menerima permohonan SKP yang diajukan peneliti. SKP dapat diperpanjang, namun pemerintah juga berwenang tidak menerbitkan perpanjangan SKP.

“Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota tidak menerbitkan perpanjangan SKP apabila: a. penelitian yang dilaksanakan tidak sesuai dengan surat permohonan beserta data dan berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9; b. peneliti tidak menaati ketentuan peraturan perundangundangan, norma atau adat istiadat; dan c. penelitian yang dilaksanakan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, disintegrasi bangsa atau
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian bunyi pasal 15 peraturan tersebut.

Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 ini menggantikan Permendagri Nomor 64 Tahun 2011. Dalam aturan lama, tidak dikenal SKP, melainkan hanya berupa rekomendasi penelitian.

Salah satu syarat diterimanya rekomendasi penelitian dalam aturan lama adalah diterima jika memenuhi berbagai syarat administratif dari lembaga asal peneliti dan tempat yang akan diteliti.

Sedangkan di aturan baru disebutkan penelitian diverifikasi oleh unit pemerintah guna mengkaji perkiraan dampak negatif dari hasil penelitian. Apabila ditemukan adanya perkiraan dampak negatif, permohonan akan ditolak. Dalam aturan lama, tidak diatur mengenai verifikasi yang terlebih dahulu dilakukan pemerintah terhadap proposal penelitian ini. (REPUBLIKA)

Join The Discussion