Jakarta -Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyampaikan dua opsi untuk menonaktifkan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten. Gamawan menyebutkan usai rapat koordinasi terkait optimalisasi tugas pemerintah tanpa korupsi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, opsi tersebut di antaranya surat pengajuan pelimpahan jabatan kepada wakil gubernur dari daerah, atau menunggu status Atut menjadi terdakwa. “Atut itu kan menunggu, katanya kan ada rencana pengajuan dari daerah untuk membuat surat pelimpahan wewenang kepada wakilnya, itu tidak masalah,” katanya. Dia mengatakan apabila stausnya penonaktifan tersebut ingin lebih permanen harus menunggu status Atut menjadi terdakwa yang saat ini masih tersangka. “Kan nanti ada nomor registrasinya, nomor registrasi itu sesuai undang-undang dan digunakan untuk konsideran dari penonaktifan yang nanti digunakan untuk melimpahkan wewenang ke Rano,” katanya.
Namun, dia mengatakan terkait pelimpahan wewenang juga sedang dipelajari Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masih dalam proses. “Dua-duanya dimungkinkan, mudah-mudahan nanti ada solusinya,” katanya. Sebelumnya, DPRD Banten juga meminta Ratu Atut untuk mundur dari jabatannya agar fokus dalam proses hukum yang harus dijalaninya dan tidak mengganggu pemerintahan Provinsi Banten. Dia mengatakan tidak semua tugas dan kewenangan gubernur bisa dialihkan kepada wakil gubernur, sekretaris daerah, atau pejabat lainnya, seperti soal penandatanganan pengesahan Peraturan Daerah tentang APBD yang tidak bisa diwakilkan kepada wakil gubernur. Masak, rapat di rutan Apakah Pak Sekda atau Pak Wagub juga bisa setiap saat ke Pondok Bambu Kan, masuk rutan itu tidak bisa sembarangan, ada jadwalnya, katanya. Sementara itu, Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla meminta Ketua bidang Pemberdayaan Perempuan DPP Golkar Ratu Atut Chosiyah segera dinonaktifkan terkait penetapan status tersangka oleh KPK karena menyesuaikan dengan aturan partai. “Aturan di Golkar kalau terkena pidana, dikeluarkan,” kata Jusuf Kalla. Atut sejak bulan lalu ditahan KPK dengan sangkaan turut serta menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, dan tindak pidana korupsi menyangkut proyek pengadaan alat kesehatan di wilayah ini.
Sumber : www.antaranews.com