Jakarta – Upaya meleburkan direktorat yang masih berada di kementerian lain sudah berjalan. Salah satunya adalah Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), 90 persen pegawai dan asetnya hijrah ke Kementerian Desa (Kemdes), sebelumnya berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ya 90 persen. Sudah selesai diputus 13 Desember 2014 lalu,” kata Menteri Desa Marwan Djafar usai Rakor di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kesejahteraan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2015).
Sebelumnya Ditjen PMD berada di bawah Kemendagri, lalu berdasarkan nomenklatur Ditjen PMD pindah ke Kemdes. Namun administrasi desa masih dipegang oleh Kemendagri.
“Pemerintahan dalam arti administrasi masih di Kemendagri. Tapi perencanaan, monitoring, pembangunan dan pemberdayaan desa di Kementerian Desa,” ucap Marwan.
Penggabungan itu, menurut Marwan, tidak diikuti dengan pembentukan Ditjen yang sama. Ia memperkirakan Kemdes hanya akan memiliki 2 Ditjen untuk desa.
“Nggak ada nanti Ditjen PMD, dilebur dan masing-masing bikin direktorat. Saya minimal ada 2 Dirjen untuk desa itu,” ujar Marwan.
Sementara terkait gedung kementerian, Marwan mengaku tak terlalu menjadi persoalan untuk dirinya. Ia menyatakan bisa berkantor di Jl Abdul Muis, di kompleks Kemendagri (gedung bekas Ditjen PMD) atau di Kalibata.
“Saya sih gampang. Kalau banyak aktivitas di sini (Medan Merdeka), saya di sini. Kalau transmigrasi, saya di Kalibata. Kan tugas ini di jalan saja bisa kok, tidak harus di kantor,” ujar Marwan.
Sumber : www.detik.com