Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran (SE) kepada gubernur, bupati, dan walikota di 68 daerah yang belum menyiapkan anggaran penyelenggaraan Pilkada. SE sesuai disetujuinya revisi UU No 1/2015 tentang Pilkada yang memungkinkan Pilkada 68 daerah pada Desember.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, dengan diterbitkannya SE tersebut, daerah diperintahkan untuk segera melakukan langkah-langkah dan menetapkan peraturan kepala daerah.
“Yang intinya wajib menyediakan belanja untuk Pilkada, tujuh bulan sebelumnya harus ada persiapan,” ujar Donny di Kantor Kemendagri, Rabu (4/3).
Menurutnya, kordinasi tersebut harus segera diatur terkait rencana kebutuhan belanja Pilkada. Namun, untuk besaran dan dan tahapan tersebut, hal itu menjadi kewenangan KPU.
“Tapi harus mengandung makna yang benar-benar relevan dengan kegiatan yang berkenaan dengan persiapan Pilkada,” ujarnya.
Dengan begitu, kata dia, nantinya Gubernur, Bupati atau Wali Kota dapat melakukan perubahan gubernur (Pergub) atau Perwal yang membolehkan pengeluaran mendahului APBD Perubahan.
Sumber :www.republika.co.id