News

27 Point Penilaian PTT

Kepala Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional, Kepegawaian dan Sisdur, serta Evaluasi Kinerja ASN Teguh Narutomo mengatakan akan ada 27 poin penilaian untuk PTT (Pegawai Tidak Tetap) di BPP Kemendagri.

Ke-27 point tersebut dipisahkan dalam beberapa kategori dimensi, yaitu dimensi prestasi kerja, dimensi ketaatan dan kedisiplinan, dimensi loyalitas, dimensi kerjasama dan komunikasi, dimensi kejujuran, dan dimensi tanggung jawab. “Semuanya itu nanti akan dinilai oleh atasan masing-masing,” kata Teguh. (IFR)

Berikut ini 27 point penilaian yang akan diberikan kepada PTT BPP Kemendagri :

  1. Kesungguhan dalam tugas pokok penting
  2. Tugas khusus dan tambahan (seberapa baik atau kurangnya tugas yang dilaksanakan)
  3. Kemampuan melaksanakan tugas dari hasil kerja yang ditargetkan.
  4. Kemampuan memanfaatkan fasilitas yang tersedia
  5. Jam kerja yang disiplin
  6. Ketaatan menaati perintah dinas
  7. Memanfaatkan barang-barang secara bertanggung jawab
  8. Ketaatan menjalankan perintah dari atasan
  9. Ketaatan dalam menjalankan aktivitas
  10. Kedisiplinan dalam mematuhi jam kerja
  11. Kedisiplinan dalam menghadiri rapat
  12. Kesetiaan terhadap Badan Litbang Kemendagri
  13. Kemampuan menyimpan rahasia BPP dan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya
  14. Tanggung jawab dalam mengamankan kebijakan pimpinan, nama baik, dan unit kerja
  15. Kemampuan mengambil tindakan tanpa menunggu perintah atasan
  16. Kreativitas dan inovasi dalam melaksanakan tugas
  17. Kemampuan menyampaikan pendapat/gagasan secara lisan maupun tertulis
  18. Kemampuan mengoordinasikan pelaksanaan tugas
  19. Kemampuan menghargai pendapat orang lain dalam melaksanakan tugas. Asas kedewasaan, tidak ada masa penjajahan antara yang besar dan kecil
  20. Kerelaan menerima keputusan yang sah berkaitan dengan tugasnya
  21. Kemampuan untuk bertindak tegas, adil, dan bijaksana
  22. Kesesuaian antara ucapan dan tindakan
  23. Kemampuan melaksanakan tugas pokok
  24. Kejujuran dalam melaporkan hasil kerja kepada atasan sesuai dengan keadaan sebenarnya
  25. Kemampuan menyelesaikan pekerjaan yang dibebankan.
  26. Kemampuan menjalankan tugas yang diinstruksikan
  27. Tanggung jawab terhadap kepentingan dinas

 

Join The Discussion