News

2017 Kemendagri Berencana Kembali Pangkas Aturan Berbelit

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagari) pada 2017 ini akan kembali memprioritaskan kinerjanya untuk mencermati aturan-aturan yang dinilai berbelit dan menghambat investasi. Regulasi tersebut mulai dari undang-undang sampai surat edaran menteri.

Sekretaris Jendral Kemendagri, Yuswandi A Temenggung mengatakan, Ada hal-hal pokok yang mejadi perhatian para pejabat eselon I, II dan III di 2017. Di antaranya mencermati dan mengaji regulasi yang dinilai menghambat pengambilan putusan kebijakan.

“Prioritaskan untuk memangkas, hapus dan perbaharui aturan dan regulasi yang tidak sesuai agar proses pengambilan putusan bisa dilakukan dengan cepat,” kata Sekjen Yuswandi, Kamis (5/1).

Selain masalah deregulasi tersebut, Yuswandi juga meminta para pemangku jabatan ini dapat menjalankan sejumlah poin pokok lainnya sebagai pegangan menjalankan kinerja mereka selama di tahun 2017 ini. Ada enam poin lainnya yang harus menjadi perhatian.

Pertama, segera bergerak cepat dan antisipasi kalau ada gelagat perkembangan dinamika yang muncul. Kedua, pola kerja harus diubah, tidak terjebak pada rutinitas, dan kurangi hal-hal yang bersifat administrasi serta seremonial. Harus ada terobosan dan inovasi.

Ketiga, pekerjaan tidak berorientasi pada prosedur, namun lebih pada hasil kerja dan manfaatnya. Keempat, harus ada agenda secara periodik turun ke bawah untuk melakukan pengecekan program di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Kelima, setiap keputusan dan program yang diambil harus ada kordinasi antarkementerian/badan dan pemerintah daerah (Pemda), terutama sinergi ditjen/badan. Keenam, tingkatkan kualitas kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik. (puspen/msr)

Join The Discussion