Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memfasilitasi pemerintah daerah (Pemda) dalam upaya peningkatan kapasitas petugas pemadam kebakaran (Damkar). Sebanyak 2.942 personil dikatakan telah mendapat pelatihan agar memenuhi standar kompetensi.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Eko Subowo mengatakan, pendidikan serta pelatihan para petugas damkar ini sesuai dengan Permendagri No. 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah.
“Kemendagri telah fasilitasi pemda dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur damkar, sebanyak 2.942 personil,” kata Eko saat jumpa pers di Kantor Kemendagri, kemarin.
Sehubungan dengan hal ini, aparatur pemadam kebakaran yang sampai saat ini bertugas yaitu sebanyak 27.021 personil. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.517 di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 15.504 merupakan tenaga honorer atau Non PNS.
Selain masalah peningkatan kapasitas petugas damkar, Kemendagri juga mendanai sejumlah urusan terkait sarana dan prasarana kantor pemadam kebakaran dan alat bantu lainnya. Anggaran tersebut diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub Bidang Damkar di 2015 dan 2016.
“Penyediaan sapras (sarana prasarana) berupa kantor, gudang, kendaraan pendukung, pos wilayah manajemen kebakaran (WMK) sebanyak 54 daerah di 2015 dan 48 daerah di 2016,” tambah dia.
Dalam hal ini, Eko menyampaikan bahwa Pemerintah Jepang juga memberikan bantuan sebanyak 64 Unit mobil Pemadam kebarakan untuk 18 daerah pada tahun 2014 sampai dengan 2016. (IFR/Online24.com)