News

10 Syarat Demokrat Masuk di Perppu, Ini Penjelasan Kemendagri

Jakarta, – Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan mengatakan, dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilkada langsungā€Ž atas UU Pilkada yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakomodasi 10 poin syarat dari Partai Demokrat.

“Kami pertajam dengan berbagai masukan dan tambahan di dalam Perppu itu, misalnya 10 catatan dari Partai Demokrat, sudah ditampung semua didalam Perppu, bahkan lebih,” kata Djohan dalam diskusi ‘Implementasi Standar Pelayanan Minimal dalam RUU Pemda’ di Jakarta Jumat (3/10/2014).

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan gubernur/ walikota terhindar dari kelemahan dan akses negatif yang terjadi 10 tahun terakhir. Selain itu juga sudah dilakukan uji publik di Perppu tersebut.

“Ada tambahan di sana sini untuk lebih menyempurnakan draft yang pernah disusun pemerintah bersama DPR waktu itu,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Presiden SBY akhirnya secara resmi menerbitkan dua perppu. Tujuannya, untuk mengubah pemilihan kepala daerah dari DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.

Menurut SBY, dua perppu yang baru saja ditandatanganinya diterbitkan lantaran kuatnya penolakan di kalangan masyarakat terkait disahkannya Undang-Undang Pilkada oleh DPR, Jumat, 26 September 2014 lalu.

Sumber : www. kompas.com