News

Perkuat Kualitas Regulasi, BSKDN Kemendagri Gelar Workshop Penyusunan Dokumen Hukum

Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menyusun kebijakan berbasis hukum yang berkualitas. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Workshop Legal Drafting Penyusunan Dokumen Hukum di Lingkungan BSKDN yang digelar di Command Centre BSKDN pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam sambutannya menekankan, setiap kebijakan strategis yang dirancang harus memiliki dasar hukum yang kuat agar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif. Dia mengatakan setiap kebijakan yang dirumuskan pada akhirnya akan bermuara pada dokumen hukum. Dokumen ini merupakan instrumen resmi yang menjamin legalitas dan keberlakuan suatu kebijakan, sekaligus menjadi dasar pijakan bagi penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, Yusharto menegaskan, kemampuan dalam legal drafting tidak sekadar menulis norma ke dalam naskah hukum, tetapi juga mencerminkan pemahaman mendalam terhadap asas hukum administrasi negara dan sistem peraturan perundang-undangan. “Maka dari itu pemahaman terhadap penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum penting bagi seluruh pihak, tidak hanya bagi pejabat yang secara formal berwenang menandatangani, melainkan juga bagi setiap unsur yang terlibat dalam proses kebijakan,” ungkap Yusharto.

Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga menyinggung pentingnya sinergi antar unit di lingkungan BSKDN guna memastikan produk hukum yang dihasilkan tidak hanya tepat secara substansi, tetapi juga sesuai dengan kaidah formal dan prosedural. “Pemahaman yang baik dari seluruh unit kerja BSKDN akan mempercepat proses mengurangi koreksi berulang, serta meningkatkan kualitas regulasi yang dihasilkan,” terangnya.

Sementara itu, Konsultan dan Praktisi Hukum Michael Remizaldy Jacobus dalam paparannya menegaskan bahwa kualitas dokumen hukum sangat menentukan kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap kebijakan yang dikeluarkan lembaga pemerintah. “Penyusunan dokumen hukum bukan sekadar formalitas administratif. Ini menyangkut keabsahan setiap kebijakan agar tidak cacat secara kewenangan, prosedur, maupun substansi,” ungkapnya.

Menurutnya, penyusunan dokumen hukum harus berpijak pada tiga landasan utama, yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis. Landasan filosofis memastikan tujuan hukum berpihak pada keadilan dan kemanfaatan, landasan sosiologis menjamin bahwa peraturan menjawab kebutuhan masyarakat, sedangkan landasan yuridis memberikan dasar kewenangan yang sah bagi pejabat pembentuk peraturan.

Dia menegaskan bahwa setiap aparatur perlu memahami asas penting dalam sistem hukum seperti lex superior derogat legi inferiori atau aturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah dan lex specialis derogat legi generali atau aturan khusus mengesampingkan yang umum, pemahaman ini juga penting dikuasai agar tidak terjadi konflik norma.

“Mengingat, produk hukum untuk memperlancar, bukan membebani. Karena itu, setiap regulasi, keputusan, dan perjanjian kerja sama harus diarahkan sebagai solusi yang memberikan kepastian dan manfaat hukum,” pungkasnya.

Join The Discussion