Jakarta- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan salah satu instrumen strategis dalam pelaporan inovasi daerah. Pemanfaatan HAKI tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya inovatif, tetapi juga menjadi indikator konkret dalam pengukuran kinerja inovasi yang dilaporkan pemerintah daerah melalui platform Indeks Inovasi Daerah (IID).
Sejalan dengan itu, Sekretaris BSKDN Noudy R.P. Tendean mengungkapkan bahwa pengakuan atas kekayaan intelektual merupakan wujud penghargaan negara kepada para inovator dan inventor yang telah menghasilkan solusi kreatif bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah. Menurutnya, tanpa perlindungan melalui HAKI, banyak karya inovatif yang berisiko tidak diakui atau bahkan disalahgunakan.
“BSKDN Kemendagri akan terus mendorong daerah melakukan penguatan kekayaan intelektual yang ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan ekositem inovasi,” ungkap Noudy dalam kegiatan Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2025 di Command Center BSKDN pada Jumat, 20 Juni 2025.
Lebih lanjut, Noudy menyampaikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual juga memiliki kontribusi langsung terhadap pencapaian posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII). Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Indonesia menargetkan berada di peringkat ke-49 GII pada tahun 2029. Maka dari itu, guna mencapai target tersebut, penguatan HAKI menjadi strategi penting yang harus digerakkan oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.
Sementara itu, sebagai bentuk komitmen untuk mendorong inovasi di daerah, Kemendagri juga telah mengusulkan rekomendasi insentif fiskal kepada Kementerian Keuangan bagi pemerintah daerah pemenang Innovative Government Award (IGA). Insentif tersebut diharapkan menjadi dorongan konkret bagi daerah untuk terus berinovasi dan melindungi karya-karya inovatifnya.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut Noudy juga mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk aktif mengikuti penjaringan Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2025 yang saat ini tengah dibuka melalui platform resmi IID Kemendagri hingga 1 Agustus 2025. Dia menekankan pentingnya pelaporan data inovasi secara lengkap dan tepat waktu sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan yang adaptif, kreatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap partisipasi dan animo Pemda dalam berinovasi kian tumbuh, sehingga tidak ada lagi daerah yang absen melaporkan inovasinya kepada kami pemerintah pusat,” tutup Noudy