News

Kepala BSKDN: Pemilu Digital Harus Inklusif dan Adaptif, Kepercayaan Publik Jadi Kunci

Jakarta- Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menegaskan pentingnya arah transformasi sistem pemilihan umum (pemilu) yang tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga menjamin inklusivitas, adaptivitas, serta kepercayaan publik.

“Pemilu pada dasarnya harus memenuhi prinsip demokrasi, sehingga pemilu digital ini jika diterapkan harus inklusif, adaptif dan dipercaya publik,” ungkap Yusharto dalam sambutannya pada acara penandatanganan Letter of Intent (LOI) kerja sama penyediaan teknologi pemilihan elektronik (e-voting) pada Digital Election Simulation Lab (DESLab) antara Kemendagri dan PT Inti Konten Indonesia (INTENS) di Command Center BSKDN pada Selasa, 21 April 2026.

Lebih lanjut, Yusharto menekankan, digitalisasi pemilu merupakan keniscayaan di tengah perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat yang semakin dinamis. Namun demikian, implementasinya harus dirancang secara matang agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat serta menyesuaikan dengan tingkat kesiapan daerah.

Menurutnya, tantangan utama dalam pengembangan e-voting bukan semata pada aspek teknologi, tetapi pada bagaimana membangun sistem yang kredibel, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan publik hanya dapat tumbuh apabila masyarakat merasa yakin bahwa proses pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BSKDN, lanjut Yusharto, memiliki peran strategis dalam merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis kajian melalui policy brief kepada Menteri Dalam Negeri. Salah satu fokus kajian yang tengah dikembangkan adalah perbaikan sistem pemilihan di Indonesia, mulai dari pemilihan kepala desa hingga pemilihan kepala daerah, termasuk opsi pemanfaatan teknologi e-voting.

Dalam konteks tersebut, Yusharto menjelaskan pendekatan yang adaptif dapat dilakukan melalui skema pemilihan asimetris antar daerah. Skema ini mempertimbangkan berbagai variabel, termasuk tingkat kematangan digital, kesiapan infrastruktur, serta pengalaman daerah dalam mengimplementasikan teknologi dalam tata kelola pemerintahan.

“Dalam skema tersebut, daerah dengan kesiapan tinggi dapat mengadopsi sistem pemilihan berbasis teknologi secara lebih mandiri, sementara daerah dengan kesiapan lebih rendah tetap menggunakan metode yang sesuai dengan kondisi masing-masing,” tambahnya

Dalam kesempatan tersebut, Yusharto menegaskan pentingnya membangun pemahaman yang tepat di masyarakat terkait digitalisasi pemilu. Dirinya menilai, masih terdapat persepsi yang menyederhanakan e-voting sebagai sekadar pemungutan suara secara daring tanpa mempertimbangkan prinsip demokrasi.

“Digitalisasi bukan berarti menghilangkan prinsip dasar pemilu. Justru kita harus memastikan bahwa prinsip Luber dan Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) tetap terpenuhi melalui desain sistem yang tepat,” pungkasnya.

Join The Discussion