Jakarta- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kembali pentingnya prinsip-prinsip dasar dalam pengembangan inovasi daerah meliputi harus dibangun di atas fondasi akuntabilitas, efektivitas, serta berorientasi pada kepentingan umum, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Demikian disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat menjadi narasumber dalam kegiatan Webinar Diskusi dan Evaluasi Inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi secara virtual pada Kamis, 27 November 2025.
Lebih lanjut, Yusharto mengatakan, ukuran utama inovasi bukan terletak pada bentuk atau tingkat kecanggihannya, melainkan pada sejauh mana inovasi itu menyelesaikan permasalahan publik. Menurutnya, inovasi yang baik harus dapat dipertanggungjawabkan, terbuka, dan benar-benar menjawab masalah yang dihadapi pemerintah maupun masyarakat. Jika manfaatnya tidak dirasakan, maka inovasi tersebut belum tepat sasaran.
“Prinsip inovasi itu tidak menimbulkan konflik kepentingan, lalu yang berikutnya berkaitan dengan berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Yusharto. Dia menambahkan, prinsip inovasi berikutnya adalah tidak boleh menimbulkan beban baru atau pembatasan bagi masyarakat, melainkan harus menjadi instrumen penyelesai masalah yang inklusif dan efektif.
Yusharto menegaskan setiap pemerintah daerah (Pemda) termasuk Pemprov Jambi harus memahami prinsip-prinsip inovasi tersebut, karena menurutnya, hal itu dapat menjadi panduan fundamental agar inovasi daerah tidak sekadar menjadi proyek administratif, tetapi benar-benar menghasilkan dampak positif yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga menekankan pentingnya melihat inovasi dari perspektif penerima manfaat, terlebih dalam konteks replikasi. “Sebuah inovasi dapat direplikasi dari satu daerah ke daerah lain selama inovasi tersebut belum diterapkan pada wilayah atau instansi penerima replikasi dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Replikasi ini penting untuk mempercepat pemerataan kualitas layanan publik dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya. Dia menegaskan, inovasi juga merupakan implementasi kewenangan daerah sekaligus bagian dari penerapan ilmu pengetahuan, sehingga langkah-langkahnya harus rasional, dapat diamati, dan dapat dicoba kembali.
Di sisi lain, Yusharto juga menyoroti persepsi yang keliru di sebagian daerah mengenai inovasi yang dianggap selalu identik dengan digitalisasi. Berdasarkan data pelaporan inovasi daerah, justru inovasi non-digital mendominasi. “Fakta menunjukkan bahwa inovasi non-digital jauh lebih banyak disumbangkan oleh daerah. Ini artinya, solusi inovatif tidak harus berbasis teknologi canggih. Terpenting adalah manfaat dan dampaknya,” ungkap Yusharto.
Dia pun mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk memperkuat pelaporan inovasi, termasuk data dukungnya, serta mengembangkan inovasi yang adaptif sesuai kebutuhan masyarakat. Tidak hanya itu, dirinya berharap melalui kegiatan webinar ini, Pemprov Jambi dapat terus memperkuat komitmen dalam menerapkan prinsip-prinsip inovasi secara konsisten, baik dalam pengembangan maupun implementasinya.
Kata dia, pelaksanaan inovasi yang akuntabel, terbuka, dan dapat direplikasi diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami percaya Jambi ke depannya akan semakin inovatif dan berdaya saing. Untuk itu menyamakan persepsi terkait prinsip inovasi yang baik perlu dipahami Bapak/Ibu semua,” pungkasnya.



